
Sudah mantap mau kuliah ke luar negeri? Salah satu dokumen penting yang harus kamu persiapkan untuk kuliah di mancanegara adalah paspor. Tanpa dokumen yang satu ini, kamu tentunya tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pada akhir tahun 2021, Ditjen Imigrasi RI telah meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah permohonan pembuatan atau penggantian paspor. Dengan aplikasi ini, kamu bisa melakukan pendaftaran, menginput data pribadi, dan mengunggah dokumen di mana saja dan kapan saja.
Kalau kamu ingin tahu cara menggunakan aplikasi M-Paspor, langsung saja baca langkah-langkahnya di bawah ini ya!
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Pertama-tama, kamu perlu mengunduh aplikasi M-Paspor di HP-mu dengan menggunakan salah satu tautan di bawah ini:
2. Daftarkan Diri
Setelah aplikasi M-Paspor terpasang di HP-mu, kamu perlu membuat akun baru. Kamu tinggal membuka aplikasi M-Paspor dan tap tulisan "Daftar Akun". Pastikan kamu mendaftar dengan nomor HP dan alamat email yang tepat agar kamu bisa menerima email atau notifikasi dari aplikasi ini.
Di bagian akhir pendaftaran, aplikasi ini akan mengirimkan kode verifikasi via email. Gunakan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
3. Ajukan Permohonan
Jika kamu sudah selesai mendaftar dan telah login ke aplikasi M-Paspor, kamu bisa tap tombol "Pengajuan Permohonan". Lalu pilih opsi permohonan paspor reguler.
Setelah itu, akan muncul kuesioner yang harus kamu isi dengan sejujur dan selengkap mungkin. Dalam kuesioner ini, kamu juga harus menjawab apakah kamu sudah pernah punya paspor sebelumnya. Pertanyaan ini akan menentukan apakah permohonanmu akan diproses sebagai permohonan paspor baru atau permohonan penggantian paspor.
Perlu dicatat bahwa penggantian paspor yang hilang atau rusak tidak bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
4. Unggah Dokumen
Setelah mengisi kuesioner, kamu akan diminta mengunggah dokumen. Kamu diberikan opsi untuk langsung memotret dokumen-dokumen tersebut dengan HP-mu atau menunggah hasil foto/scan dokumen yang sudah tersimpan di HP-mu.
Untuk permohonan paspor baru, siapkan dokumen-dokumen berikut dan fotokopinya (menggunakan kertas A4):
-
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-
Kartu keluarga
-
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
-
Surat domisili atau keterangan kerja jika KTP pemohon berasal dari daerah yang berbeda dengan Kantor Imigrasi yang dituju (contoh: Pemilik KTP Surabaya harus menyediakan surat domisili atau keterangan kerja di Jakarta jika ingin mengurus paspor di kantor-kantor imigrasi di Jakarta)
Untuk penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya, siapkan berkas-berkas berikut dan fotokopinya (menggunakan kertas A4):
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
-
Paspor lama
-
Surat domisili atau keterangan kerja jika KTP pemohon berasal dari daerah yang berbeda dengan Kantor Imigrasi yang dituju
Jika kamu ingin mengganti paspor yang terbit sebelum tahun 2009, maka dokumen yang harus kamu siapkan sama seperti permohonan paspor baru.
Saat mengunggah dokumen dan mengisi kuesioner, perhatikan tanda bintang merah di aplikasi. Data atau dokumen yang wajib kamu sediakan hanyalah data atau dokumen yang diberi tanda bintang merah.
5. Pilih Jenis Paspor
Dalam aplikasi M-Paspor, ada 3 jenis pilihan paspor yang tersedia:
-
Paspor Biasa (Rp350.000)
-
Paspor Elektronik (Rp650.000)
-
Paspor Polikarbonat (Rp650.000)
Perlu diingat bahwa stok blangko paspor elektronik dan blangko paspor polikarbonat masih terbatas. Jika kamu menginginkan paspor elektronik atau polikarbonat, coba tanyakan dulu ketersediaannya ke akun media sosial Kantor Imigrasi yang kamu tuju.
6. Pilih Kantor Imigrasi & Jadwal Pemeriksaan Berkas dan Wawancara
Setelah memilih jenis paspor yang kamu inginkan, kamu sebenarnya sudah bisa memilih jadwal pemeriksaan berkas & wawancara. Namun kamu harus menunggu ketersediaan kuota jadwal.
Informasi pembukaan kuota ini bisa ditemukan di akun media sosial Kantor-kantor Imigrasi. Tim Hotcourses Indonesia menyarankan agar kamu follow akun media sosial semua Kantor Imigrasi di kotamu dan nyalakan notifikasinya. Dengan begitu, kamu akan segera tahu kalau mereka posting info mengenai kuota.
Jika kuota telah dibuka tapi kamu tetap tidak bisa memilih jadwal, biasanya ini berarti kamu memilih jenis paspor yang blangkonya sedang tidak tersedia. Coba ganti pilihanmu ke paspor biasa untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas dan wawancara.
7. Lakukan Pembayaran
Setelah memilih jadwal, kamu akan mendapatkan kode MPN G2 yang harus kamu gunakan untuk pembayaran dalam waktu 2 jam.
Berikut adalah cara membayar permohonan paspor via aplikasi M-Paspor:
ATM |
|
BCA
|
BNI
|
BRI
|
Mandiri
|
M-Banking |
|
BNI
|
Mandiri
|
Internet Banking |
|
BCA
|
BRI
|
Jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran, karena dokumen ini akan diperlukan saat pengambilan paspor dan terkadang diminta saat wawancara.
Proses pembayaran ini memang memakan waktu beberapa jam, jadi jangan khawatir jika status pembayaran di aplikasi M-Paspor belum ter-update. Namun jika status pembayaran masih belum berubah setelah beberapa jam, segera laporkan ke Kantor Imigrasi yang kamu tuju dan jangan lakukan pembayaran ulang.
8. Cetak Surat Pengantar & Bersiap Untuk Hari H
Setelah status pembayaranmu diterima oleh aplikasi M-Paspor, kamu akan mendapatkan surat pengantar yang bisa kamu unduh. Cetaklah surat tersebut menggunakan kertas A4.
Lalu kamu tinggal mempersiapkan semua dokumen yang tercantum di atas beserta fotokopinya. Jangan lupa kalau fotokopinya harus menggunakan kertas A4 dan tidak boleh dipotong ya! Pastikan kamu membawa semua dokumen tersebut beserta surat pengantar dan bukti pembayaran pada hari H.
Catatan: Walaupun syarat penggantian paspor saat ini hanya membutuhkan KTP dan paspor lama, Petugas Kantor Imigrasi berhak meminta dokumen-dokumen lain untuk melengkapi proses pemeriksaan berkas dan wawancara. Karena itu, tim Hotcourses Indonesia menyarankan kamu membawa berkas lengkap seperti jika kamu membuat permohonan paspor baru.
***
Butuh informasi lain untuk melancarkan perjalanan studimu ke luar negeri? Langsung saja baca panduan lengkap untuk kuliah di luar negeri yang telah disusun tim Hotcourses Indonesia. Kamu juga bisa menelusuri direktori beasiswa untuk kuliah di luar negeri yang terbuka untuk mahasiswa asal Indonesia.
Bila kamu ingin mendapatkan berita pendidikan internasional terbaru dan informasi terkini dari berbagai universitas terbaik di mancanegara, pastikan kamu follow semua kanal media sosial Hotcourses Indonesia ya!
Mau tanya-tanya soal kuliah di luar negeri? Langsung saja daftar untuk konsultasi GRATIS dengan konselor IDP yang selalu siap membantumu merencanakan studi di mancanegara.
BACA JUGA:
-
KISAH SUKSES NISA KULIAH DI IMPERIAL COLLEGE LONDON: STRATEGI MENGUBAH YANG IMPOSSIBLE JADI POSSIBLE
-
LANJUT KULIAH DI LUAR NEGERI DENGAN PROGRAM EKSTENSI JENJANG D3 KE S1
-
IDP LIVE: DAFTAR KULIAH KE LUAR NEGERI LEWAT HP BISA LANGSUNG DITERIMA!