Untuk membuat paspor kuliah di luar negeri, kamu perlu menyiapkan e-KTP, KK, dan dokumen pendukung seperti akta lahir atau ijazah, lalu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Biaya paspor mulai dari Rp350.000 dan prosesnya biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja setelah wawancara di kantor imigrasi.
Paspor adalah dokumen perjalanan pertama yang harus kamu siapkan sebelum memulai studi di luar negeri. Tanpa paspor yang valid, proses pengajuan visa pelajar, pendaftaran ke universitas, hingga keberangkatan kamu tidak akan bisa dilanjutkan.
Artikel ini akan memandu kamu dari nol, mulai dari memahami jenis paspor yang tepat, persyaratan dokumen, cara mendaftar lewat aplikasi M-Paspor, biaya resmi terbaru, hingga kesalahan umum yang perlu kamu hindari.
Daftar Isi
-
Perbedaan Paspor Biasa vs E-Paspor untuk Mahasiswa Internasional
-
Setelah Paspor Jadi: Langkah Selanjutnya Menuju Studi Luar Negeri
-
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Paspor untuk Kuliah di Luar Negeri
1. Jenis Paspor untuk Kuliah di Luar Negeri
Banyak calon mahasiswa yang bingung memilih antara paspor biasa dan e-paspor. Penting untuk kamu pahami perbedaannya sebelum mengajukan permohonan, karena pilihanmu akan berpengaruh pada biaya, kemudahan perjalanan, dan fasilitas yang kamu dapatkan di negara tujuan.
Paspor Biasa (Non-Elektronik)
Paspor biasa adalah jenis paspor standar yang paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia. Paspor ini berwarna hijau dan tidak dilengkapi chip. Kamu bisa menggunakannya untuk keperluan studi di semua negara tanpa hambatan. Tersedia dalam dua pilihan masa berlaku: 5 tahun dan 10 tahun. Untuk mahasiswa yang berencana menempuh studi jangka panjang seperti S1 (4 tahun) atau S2 dengan kemungkinan melanjutkan ke S3, paspor dengan masa berlaku 10 tahun lebih direkomendasikan agar kamu tidak perlu memperpanjang di tengah masa studi.
E-Paspor (Paspor Elektronik)
E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya, termasuk sidik jari dan foto wajah. Chip ini membuat data kamu lebih sulit dipalsukan dan memudahkan proses verifikasi di imigrasi bandara internasional. Selain keamanan yang lebih baik, e-paspor memberikan keuntungan konkret bagi mahasiswa:
- Pemegang e-paspor Indonesia dapat mengajukan fasilitas visa waiver Jepang setelah melakukan registrasi pra-keberangkatan sesuai ketentuan Kedutaan Jepang. Ini berguna saat kamu ingin bepergian dari negara studi kamu ke Jepang selama libur semester.
- Beberapa bandara internasional menyediakan jalur autogate atau e-gate yang kompatibel dengan e-paspor, tergantung kebijakan negara tujuan dan jenis visa yang digunakan.
- Proses verifikasi identitas kamu di bandara menjadi lebih cepat karena data biometrik sudah tersimpan di chip.
Perlu diketahui bahwa baik paspor biasa maupun e-paspor keduanya sudah bersifat biometrik dalam artian menyimpan foto dan sidik jari pemohon. Yang membedakan adalah paspor biasa menyimpan data tersebut hanya dalam bentuk cetak di halaman data, sedangkan e-paspor juga menyimpannya secara digital di dalam chip.
2. Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor
Sebelum kamu datang ke kantor imigrasi atau mendaftar lewat aplikasi M-Paspor, pastikan semua dokumen berikut sudah kamu siapkan. Kekurangan satu dokumen saja bisa membuat permohonan kamu ditolak dan kamu harus mengulang proses dari awal.
Dokumen untuk Pemohon Dewasa (17 Tahun ke Atas atau Sudah Menikah)
Berikut adalah dokumen yang wajib kamu siapkan beserta dokumen asli dan fotokopi masing-masing:
- KTP Elektronik (e-KTP) yang Masih Berlaku: Bawa e-KTP asli sekaligus fotokopinya. Fotokopi harus dilakukan secara utuh dalam satu lembar kertas A4, bukan dipotong. Jika e-KTP kamu sedang dalam proses perpanjangan dan belum jadi, kamu bisa menggunakan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagai penggantinya.
- Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Bawa KK asli dan fotokopi. Pastikan KK yang kamu bawa adalah yang paling terbaru. Jika ada pembaruan data keluarga yang belum tercermin di KK, perbarui terlebih dahulu di Dukcapil sebelum mengurus paspor.
- Dokumen Identitas Pendukung (Pilih Salah Satu): Kamu hanya perlu membawa salah satu dari dokumen berikut, namun pastikan dokumen tersebut memuat informasi nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nama kedua orang tua:
- Akta kelahiran adalah pilihan yang paling umum digunakan. Buku nikah bisa dijadikan alternatif bagi yang sudah menikah. Ijazah terakhir (SD, SMP, SMA, atau perguruan tinggi) juga bisa digunakan. Surat baptis dapat digunakan oleh pemohon yang tidak memiliki akta kelahiran. Jika dokumen pilihanmu tidak mencantumkan nama orang tua, kamu perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang, seperti Dukcapil.
- Dokumen Tambahan untuk Situasi Tertentu Jika kamu sudah pernah mengganti nama secara resmi, lampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang. Jika kamu adalah WNI yang sebelumnya merupakan WNA, lampirkan surat pewarganegaraan Indonesia.
Dokumen untuk Pemohon Anak (Di Bawah 17 Tahun dan Belum Menikah)
Untuk pelajar yang belum genap 17 tahun dan akan menempuh studi di luar negeri, dokumen yang diperlukan sedikit berbeda:
- Bawa KTP kedua orang tua yang masih berlaku beserta fotokopi. Siapkan KK asli dan fotokopi. Akta kelahiran anak asli dan fotokopi wajib dilampirkan.
- Paspor kedua orang tua (jika ada) juga perlu dibawa.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga yang sah.
Satu hal yang penting: saat proses wawancara di kantor imigrasi, anak wajib hadir bersama salah satu atau kedua orang tuanya. Tidak bisa diwakilkan.
3. Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor (2026)
Sejak 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi menggantikan sistem antrian lama (APAPO) dengan aplikasi M-Paspor. Sebagian besar permohonan paspor saat ini diajukan melalui aplikasi M-Paspor, kecuali untuk pemohon lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan bayi di bawah 5 tahun yang masih bisa datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:
Langkah 1: Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di ponselmu. Cari aplikasi dengan nama "M-Paspor" dari developer Direktorat Jenderal Imigrasi. Unduh dan instal aplikasinya. Pastikan kamu menggunakan ponsel yang sama selama seluruh proses pendaftaran, karena verifikasi email akan dilakukan di perangkat yang sama.
Langkah 2: Buat Akun dan Verifikasi Email
Buka aplikasi M-Paspor dan pilih opsi "Daftar Akun Baru". Isi data diri kamu dengan lengkap dan pastikan sesuai persis dengan dokumen identitas yang kamu miliki, terutama nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masukkan alamat email aktif yang sering kamu cek. Setelah mendaftar, kamu akan menerima email berisi kode OTP untuk aktivasi akun. Buka email tersebut, salin kodenya, dan masukkan ke aplikasi M-Paspor untuk mengaktifkan akunmu.
Langkah 3: Pilih Jenis Permohonan
Login ke aplikasi dengan akun yang sudah diverifikasi. Pilih menu permohonan paspor. Kamu akan diminta memilih antara "Permohonan Paspor Reguler" atau "Percepatan". Untuk kebanyakan mahasiswa, pilih reguler karena biayanya jauh lebih terjangkau. Setelah itu, pilih apakah paspor dibuat untuk dirimu sendiri (dewasa) atau untuk anak.
Langkah 4: Validasi NIK dan Isi Kuesioner
Aplikasi M-Paspor akan memintamu mengunggah foto e-KTP untuk memvalidasi NIK secara otomatis melalui integrasi dengan sistem Dukcapil. Ikuti instruksi untuk mengambil foto e-KTP dengan posisi tegak lurus dari atas, pastikan tidak ada bagian yang terpotong, dan pencahayaan cukup. Setelah NIK tervalidasi, isi kuesioner singkat yang ditampilkan aplikasi dengan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya.
Langkah 5: Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang diminta sesuai kategori pemohonmu. Foto dokumen harus diambil dengan posisi tegak lurus dari atas tanpa bayangan, tidak ada bagian yang terpotong, dan semua teks terbaca jelas. Jika kamu memiliki dokumen hasil scan, format JPG dari memori ponsel juga bisa diunggah. Periksa kembali setiap dokumen sebelum melanjutkan karena kesalahan di tahap ini bisa menyebabkan permohonanmu ditolak saat datang ke kantor imigrasi.
Langkah 6: Pilih Jenis Paspor dan Masa Berlaku
Pilih apakah kamu ingin membuat paspor biasa non-elektronik atau e-paspor. Setelah itu, pilih masa berlaku: 5 tahun atau 10 tahun. Pertimbangkan durasi studi kamu sebelum memilih. Untuk S1 (4 tahun) atau S2 yang mungkin dilanjutkan S3, paspor 10 tahun adalah pilihan yang lebih hemat dan praktis.
Langkah 7: Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Aktifkan GPS di ponselmu, lalu pilih kantor imigrasi terdekat. Kamu bebas memilih kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus yang sesuai domisili KTP. Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia. Perlu diketahui bahwa slot antrian sering kali penuh beberapa minggu ke depan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Semakin awal kamu mendaftar, semakin banyak pilihan jadwal yang tersedia.
Langkah 8: Lakukan Pembayaran dalam 2 Jam
Setelah memilih jadwal, aplikasi akan menerbitkan kode billing (Virtual Account) untuk pembayaran biaya paspor. Kamu harus menyelesaikan pembayaran maksimal 2 jam setelah kode diterbitkan. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonanmu akan otomatis dibatalkan dan kamu harus mendaftar ulang dari awal. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, ATM, mobile banking, atau minimarket yang mendukung pembayaran Virtual Account.
Langkah 9: Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Pada hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi tepat waktu. Bawa bukti pendaftaran M-Paspor yang bisa ditampilkan dari aplikasi, serta seluruh dokumen asli yang sesuai dengan yang sudah kamu unggah sebelumnya. Siapkan juga fotokopi masing-masing dokumen tersebut. Di kantor imigrasi, kamu akan menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas, dilanjutkan dengan pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, dan sesi wawancara singkat.
Langkah 10: Pengambilan Paspor
Setelah proses di kantor imigrasi selesai, paspor akan diproses. Kamu akan mendapatkan tanda terima beserta informasi tanggal paspor bisa diambil. Kamu bisa mengambil paspor langsung di kantor imigrasi, atau memilih layanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia jika tersedia di kantor imigrasi yang kamu pilih. Periksa kembali semua data yang tercetak di paspor sebelum meninggalkan loket untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.
4. Biaya Paspor Terbaru 2026
Biaya pembuatan paspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru ini berlaku mulai 17 Desember 2024. Berikut adalah rincian biaya resminya:
- Paspor Biasa Non-Elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- E-Paspor (Paspor Elektronik) masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- E-Paspor (Paspor Elektronik) masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai di hari yang sama sesuai ketentuan dan kuota kantor imigrasi. : Rp 1.000.000 (biaya ini di luar biaya penerbitan paspor di atas, sehingga total biaya untuk percepatan adalah biaya paspor ditambah Rp 1.000.000)
Sebagai contoh perhitungan: jika kamu memilih e-paspor masa berlaku 10 tahun dengan layanan percepatan, total yang harus kamu bayarkan adalah Rp 950.000 ditambah Rp 1.000.000, yaitu Rp 1.950.000.
5. Perbedaan Paspor Biasa vs E-Paspor untuk Mahasiswa Internasional
Berikut adalah perbandingan lengkap antara paspor biasa dan e-paspor yang relevan bagi kamu yang akan kuliah di luar negeri:
|
Aspek |
Paspor Biasa |
E-Paspor |
|
Chip elektronik |
Tidak ada |
Ada |
|
Biaya (5 tahun) |
Rp 350.000 |
Rp 650.000 |
|
Biaya (10 tahun) |
Rp 650.000 |
Rp 950.000 |
|
Bebas visa Jepang |
Tidak |
Ya (kunjungan wisata) |
|
Autogate di bandara |
Tidak |
Ya (Australia, Eropa, dll) |
|
Keamanan data |
Standar |
Lebih tinggi |
|
Persyaratan dokumen |
Sama |
Sama |
|
Proses pembuatan |
Sama |
Sama |
|
Waktu pemrosesan |
Sama |
Sama |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa selisih biaya antara paspor biasa dan e-paspor tidak terlalu besar, sementara manfaat yang didapat dari e-paspor cukup signifikan bagi mahasiswa internasional. Fasilitas autogate di bandara negara tujuan bisa menghemat waktu kamu saat keluar masuk negara tersebut selama masa studi.
6. Berapa Lama Paspor Jadi?
Untuk paspor reguler yang diajukan melalui M-Paspor, waktu pemrosesan adalah 3 sampai 5 hari kerja sejak kamu menjalani proses foto, sidik jari, dan wawancara di kantor imigrasi. Waktu ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Jika kamu memilih layanan percepatan, paspor bisa selesai di hari yang sama dengan kamu datang ke kantor imigrasi. Namun perlu diingat, layanan percepatan memerlukan biaya tambahan Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Berdasarkan pengalaman pemohon, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi waktu pemrosesan. Kantor imigrasi di kota besar dengan volume pemohon tinggi kadang membutuhkan waktu lebih lama. Jika terjadi hari libur panjang nasional, proses bisa mundur beberapa hari. Dokumen yang tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian data juga bisa memperlambat proses.
Saran penting: ajukan paspor setidaknya 2 sampai 3 bulan sebelum tanggal keberangkatan rencanamu. Ini memberimu waktu yang cukup untuk mengurus paspor, kemudian mengajukan visa pelajar, yang prosesnya juga memerlukan waktu tersendiri.
7. Tips dan Kesalahan yang Wajib Kamu Hindari
Berikut adalah kumpulan tips praktis dari pengalaman banyak pemohon paspor, sekaligus kesalahan umum yang sering terjadi dan cara menghindarinya.
Tips Mendapatkan Slot Antrian
Slot antrian di M-Paspor sangat cepat penuh, terutama untuk kantor imigrasi di kota besar. Umumnya, kuota untuk bulan berikutnya dibuka pada minggu terakhir bulan berjalan. Cek aplikasi M-Paspor secara rutin di pagi hari, karena slot yang baru terbuka sering langsung habis dalam hitungan jam. Jika kantor imigrasi terdekat penuh, kamu bisa mencoba mendaftar ke kantor imigrasi di kota lain yang masih ada slot tersedia karena M-Paspor memungkinkan kamu mendaftar di kantor imigrasi mana saja.
Persiapan Sebelum Hari H
Setelah berhasil mendapatkan slot dan menyelesaikan pembayaran, cetak atau simpan bukti pendaftaran M-Paspor di ponselmu. Siapkan semua dokumen asli dan fotokopi malam sebelum jadwal kedatanganmu agar tidak ada yang tertinggal. Datanglah ke kantor imigrasi setidaknya 15 menit sebelum jadwal yang tertera untuk menghindari keterlambatan.
Perlu kamu ketahui bahwa jika kamu terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal, slot kamu akan hangus. Jika ini terjadi, kamu harus mendaftar ulang dan menunggu giliran baru. Kabar baiknya, M-Paspor memberikan fasilitas reschedule satu kali yang bisa kamu gunakan maksimal H-1 sebelum jadwal kedatangan jika ada perubahan rencana mendadak.
Pakaian untuk Foto Paspor
Kesalahan yang paling sering terjadi dan sering diabaikan adalah soal pakaian. Hindari mengenakan kemeja atau baju berwarna putih saat foto paspor karena warna latar belakang foto paspor Indonesia adalah putih, sehingga pakaian putih akan membuat fotomu terlihat kurang jelas saat diperiksa oleh petugas imigrasi negara tujuan.
Gunakan pakaian berwarna gelap atau warna terang selain putih. Pastikan pakaianmu berkerah dan terlihat rapi dan formal. Untuk laki-laki disarankan mengenakan kemeja dengan celana panjang. Untuk perempuan bisa mengenakan kemeja, blazer, atau pakaian formal lainnya.
Konsistensi Data di Semua Dokumen
Semua dokumen yang kamu lampirkan harus memiliki data yang sepenuhnya konsisten, terutama nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Jika ada perbedaan satu huruf pun di antara dokumen-dokumen tersebut, petugas imigrasi bisa menolak permohonanmu. Beberapa kantor imigrasi mungkin meminta surat domisili tambahan jika alamat tinggal berbeda dengan KTP.
Saat Wawancara
Wawancara di kantor imigrasi bersifat singkat dan bertujuan untuk memverifikasi informasi serta niat pembuatan paspor kamu. Jawab semua pertanyaan dengan jelas dan jujur. Pertanyaan yang biasanya diajukan antara lain tentang alasan pembuatan paspor, negara tujuan, dan tujuan perjalanan. Saat kamu membuat paspor untuk keperluan studi, sampaikan dengan jelas bahwa paspor akan digunakan untuk kuliah di luar negeri. Sikap tenang dan jawaban yang konsisten dengan dokumen yang kamu bawa akan memperlancar proses wawancara.
8. Setelah Paspor Jadi: Langkah Selanjutnya Menuju Studi Luar Negeri
Mendapatkan paspor adalah langkah pertama yang sangat penting, namun masih banyak persiapan lain yang perlu kamu selesaikan sebelum berangkat kuliah ke luar negeri.
Cek Masa Berlaku Paspor Sebelum Mendaftar Visa
Banyak negara mensyaratkan paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal kedatangan, bahkan beberapa negara mensyaratkan masa berlaku lebih panjang. Misalnya, untuk mengajukan visa pelajar ke Inggris (UK Student Visa), paspor kamu harus berlaku setidaknya selama durasi studi yang tertera di visa. Periksa persyaratan spesifik negara tujuanmu sebelum mengajukan visa.
Ajukan Visa Pelajar Setelah Mendapat LOA
Setelah mendapatkan Letter of Acceptance (LOA) dari universitas tujuan, langkah berikutnya adalah mengajukan visa pelajar. Proses pengajuan visa berbeda-beda tergantung negara tujuan. Dokumen utama yang hampir selalu dibutuhkan adalah paspor valid, LOA dari universitas, bukti kemampuan finansial, dan sertifikat kemampuan bahasa Inggris seperti IELTS atau TOEFL.
Cari Universitas dan Program Studi yang Tepat Bersama Hotcourses
Jika kamu belum menentukan universitas atau program studi tujuan, Hotcourses Indonesia menyediakan database lebih dari 130.000 program studi dari universitas di seluruh dunia. Kamu bisa mencari dan membandingkan program studi sesuai minat, anggaran, dan kualifikasi yang kamu miliki secara gratis.
Selain itu, fitur FastLane dari IDP memungkinkan kamu untuk mengecek peluang penerimaan ke universitas impianmu berdasarkan profil akademis dan kualifikasi yang kamu miliki. Ini membantu kamu menentukan pilihan yang realistis sebelum benar-benar mengajukan pendaftaran.
9. FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Paspor untuk Kuliah di Luar Negeri
Apakah paspor biasa atau e-paspor yang lebih baik untuk kuliah di luar negeri?
Keduanya bisa digunakan untuk kuliah di luar negeri. Namun e-paspor lebih direkomendasikan karena memberikan fasilitas tambahan seperti bebas visa kunjungan ke Jepang dan akses autogate di banyak bandara internasional. Selisih harganya tidak terlalu besar, terutama untuk masa berlaku 10 tahun.
Berapa lama paspor baru jadi setelah proses di kantor imigrasi?
Paspor reguler memerlukan waktu 3 sampai 5 hari kerja setelah kamu menjalani proses foto, sidik jari, dan wawancara di kantor imigrasi. Jika kamu membutuhkan paspor lebih cepat, layanan percepatan tersedia dengan biaya tambahan Rp 1.000.000 dan paspor bisa selesai di hari yang sama.
Apakah saya bisa membuat paspor di kantor imigrasi yang berbeda dari kota asal KTP saya?
Ya, kamu bisa mendaftar dan membuat paspor di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia melalui aplikasi M-Paspor, tidak harus di kota sesuai alamat KTP. Namun jika kamu berdomisili di kota yang berbeda dari KTP, siapkan surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat.
Apa yang terjadi jika saya tidak hadir sesuai jadwal M-Paspor?
Slot antrian kamu akan hangus dan kamu harus mendaftar ulang melalui aplikasi M-Paspor. Jika ada perubahan jadwal mendadak, gunakan fitur reschedule yang tersedia di M-Paspor, maksimal H-1 sebelum jadwal kedatangan. Setiap permohonan hanya mendapatkan satu kesempatan reschedule.
Dokumen apa saja yang perlu saya bawa saat datang ke kantor imigrasi?
Bawa bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor (bisa ditampilkan dari ponsel), semua dokumen asli yang sudah kamu unggah di aplikasi, serta fotokopi masing-masing dokumen tersebut. Dokumen wajib umumnya adalah e-KTP, KK, dan salah satu dari akta kelahiran atau ijazah terakhir.
Apakah saya perlu memperbarui paspor jika nama saya berubah karena menikah?
Jika terjadi perubahan data seperti perubahan nama setelah menikah, kamu disarankan untuk mengganti paspor agar data di paspor sesuai dengan dokumen lain yang akan kamu gunakan selama studi di luar negeri. Ketidaksesuaian data antara paspor dan dokumen lain bisa menyebabkan masalah saat pengajuan visa atau di imigrasi bandara.
Berapa lama masa berlaku paspor yang diperlukan untuk mengajukan visa pelajar?
Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda. Secara umum, paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal yang tertera di visa. Beberapa negara seperti Inggris mensyaratkan paspor berlaku selama seluruh masa studi. Selalu cek persyaratan resmi kedutaan negara tujuanmu sebelum mengajukan visa.
Apakah anak yang belum 17 tahun bisa membuat paspor sendiri untuk keperluan studi?
Anak yang belum berusia 17 tahun bisa membuat paspor, namun harus didampingi salah satu atau kedua orang tuanya selama proses wawancara di kantor imigrasi. Permohonan tetap diajukan melalui M-Paspor dengan dokumen tambahan seperti akta kelahiran anak, KTP dan paspor orang tua, serta buku nikah orang tua.
Konsultasikan Rencana Studimu dengan Konselor IDP
IDP Indonesia memiliki konselor pendidikan berpengalaman yang siap membantu kamu dari tahap pemilihan universitas hingga persiapan keberangkatan. Layanan konsultasi ini tersedia secara gratis. Konselor IDP telah membantu jutaan pelajar di seluruh dunia menemukan program studi yang tepat dan berhasil mendapatkan penerimaan di universitas impian mereka.